Suatu penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan menghasilkan suatu bentuk negara yang baik juga, good governance menjadi suatu alat yang sangat bagus untuk diterapkan dinegara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia

Daftar Isi:
  1. Pengertian good governance
  2. Prinsip good governance
    • prinsip keterbukaan
    • Prinsip Partisipasi
    • Prinsip Pengawasan
    • Prinsip Bertanggung Jawab
    • Prinsip Profesionalisme
  3. Penerapan good governance di Indonesia
  4. Kesimpulan

Pengertian Good Governance

Menurut bahasa Good Governance berasal dari dua buah kata yaitu Good yang artinya baik, dan Governance yang artinya tata pemerintahan, yang mana dapat diartikan Good Governance adalah sebuah bentuk tata pemerintahan yang baik. atau suatu bentuk penyelenggaraan atau pengelolaan manajement pembangungan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta sejalan dengan prinsip demokrasi.

Yang mana pada dasarnya konsep mengacu kepada suatu keputusan yang mana pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan secara bersama oleh:

1. Pemerintah
2. Lembaga Swasta
3. Masyarakat

Good Governance didalam suatu negara sangat diperlukan agar terciptanya suatu pengelolaan sumber daya yang terdapat dalam sebuah negara dengan menggunakan tata pemerintahan yang baik, tidak mementingkan diri sendiri, jauh dari sifat korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Prinsip Good Governance

Agar suatu tata pemerintahan yang baik, diperlukan prinsip-prinsip Good Governance yang digunakan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah. prinsip-prinsip Good Goverment sebagai berikut:

1. Prinsip Keterbukaan(transparency)

Prinsip keterbukaan adalah sebuah kebijakan atau keputusan yang bersifat terbuka, yang dapat diketahui oleh setiap elemen lembaga yang berada didalam suatu negara. Prinsip ini bermanfaat agar terciptanya suatu rasa kepercayaan antar setiap lembaga didalam suatu negara.

2. Prinsip Partisipasi

Sejalan dengan prinsip transparansi, prinsip partisipasi dapat mendorong setiap elemen masyarakat untuk ikut andil dalam pemerintahan. Dapat dijadikan sebuah bentuk pengamalan hak-hak yang dimiliki masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3.Prinsip Pengawasan

Prinsip ini berfungsi sebagai suatu upaya peningkatan pengawasan kepada para pihak penyelenggara sebuah pemerintahan. Yang mengawasi ialah pihak swasta dan masyarakat luas, yang tidak hanya terdiri dari individu ataupun kelompok tertentu saja.

4. Prinsip Bertanggung Jawab

Prinsip bertanggung jawab adalah suatu mekanisme tanggung-gugat antara para penyelenggara pemerintahan disuatu negara dengan para pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini para penyelenggara pemerintahan yang membuat keputusan dan kebijakan, bertanggung jawab kepada semua masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

5. Prinsip Profesionalisme

Para penyelenggaran pemerintahan harus selalu bersikap secara profesional dalam setiap pelaksanaan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, agar dapat memberikan suatu pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

6. Prinsip Daya Tanggap

memastikan seluruh proses pemerintahan melayani pihak-pihak yang berkepentingan tanpa adanya sikap diskriminasi. Setiap penyelenggara pemerintah diharapkan dapat berusaha semaksimal mungkin dalam menjembatani kepentingan yang berbeda agar terbangunnya suatu Good Governance.

7. Prinsip Efektif dan Efisien

Segala proses yang dilakukan didalam sebuah penyelenggaraan suatu pemerintahan harus selalu sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dengan mengelola sumber daya yang optimal dan bertanggung jawab. Serta produk yang dihasilkan dapat menjangkau ke seluruh elemen masyarakat

8. Prinsip Keadilan

Semua warga masyarakat didalam suatu negara memiliki hak dan kedudukan yang sama rata dinegara. Seluruh masyarakat memiliki hak dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.

9. Prinsip Visi Strategis

Setiap pemimpin dan seluruh masyarakat harus memiliki pola pikir yang luas dan jauh kedepan, mengenai tentang pengelolaan pemerintahan dan pembangungan sumber daya

10. Prinsip Penegakan Hukum

Dalam pembangunan cita Good Governance, harus didorong dengan mewujudkan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tajam dikedua sisinya bukan hanya disalah satu sisinya.

Penerapan Good Governance diIndonesia

Penerapan sistem Good Governance di Indonesia sendiri baru tercetus dan diterapkan pada saat era reformasi, yang mana pada saat era reformasi terjadinya perombakan sistem pemerintahan yang menutut sistem demokrasi yang bersih.

Good Governance menjadi salah satu alat reformasi yang bagus diterapkan didalam sistem pemerintahan yang baru, tetapi perkembangan reformasi yang sudah terjadi sampai saat ini. Cita-cita penerapan Good Governance di Indonesia seakan-akan masih jauh dari kata sempurna, masih banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan didalam penyelenggaraan pemerintah. Masih banyaknya penyelenggaraan pemerintah yang melenceng dari prinsip-prinsip Good Governance.

Meskipun begitu, bukan berarti cita-cita menerapkan Good Governance diIndonesia tidak bisa terlaksana dengan baik. Pemerintah pada saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan perbaikan pada sistem penyelenggaraan pemerintahan, dan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang berlaku pada Good Governance. Hal ini akan memberikan efek positif kepada sistem pemerintahan yang bersih dan amanah.

Kesimpulan

Dengan menerapkan Good Governance diIndonesia, akan menjadi suatu alat yang bagus dalam melakukan penyelenggaraan pemerintah yang baik. Akan membawa bangsa Indonesia kearah yang lebih baik kedepannya.

Pemerintah yang baik bergantung kepada para penyelenggara pemerintahan yaitu, pemerintah(goverment, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri. Ketiga pihak ini sangat berpengaruh dalam pelaksanaan Good Governance disuatu negara, jika salah satu dari pihak tersebut tidak mengambil dan melaksanakan haknya, pasti Good Governance tidak akan berjalan dan terlaksana dengan baik.